Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Kurangnya sumber air bersih di masyarakat bukan disebabkan persoalan ketersedianan airnya, tapi jeleknya manajemen pengelolaan air. Pasalnya, potensi sumber daya air Indonesia besrnya mencapai 3,9 triliun meter kubik per tahun.
Pemerintah sebaiknya mengakomododir kepentingan pihak swasta yang melakukan pengusahaan atas air.
Pembahasan bisa selesai dalam tiga bulan, karena sudah ada Undang - undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang bisa dijadikan acuan.
Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta pada pukul 21.20 WIB, ketinggian air di sejumlah pintu air di Jakarta mayoritas terpantau aman atau Siaga IV.
Kisruh tentang swasta menguasai Sumber Daya Air (SDA) itu dinilai merupakan persepsi yang keliru. Sebab dalam pengusahaan air oleh industri, harus ada izin yang ketat
permasalahan yang terjadi pada Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) adalah karena lebih terfokus pada bahasa hukum tanpa ada diskusi dengan orang teknis. Padahal menurutnya, bahasa hukum dengan orang teknik sangat berbeda.
Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.
Komisi V DPR RI berjanji akan menuntaskan RUU Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-undang SDA sebelum selesai masa jabatan DPR RI berakhir
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) rampung dibahas sebelum Oktober 2019 dengan memprioritaskan pemenuhan hak utama air kepada rakyat.